AW, warga Jalan Tambakrejo Asri, Jombang, itu ditangkap pada 1 April lalu di Jalan Raya Balongbendo, Sidoarjo. Perburuan terhadap AW dilakukan oleh tim unit reserse ekonomi di bawah pimpinan kepala unitnya, Ajun Komisaris Hendri Umar. Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan uang palsu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa 400 lembar uang kertas palsu dalam pecahan Rp 100.000.
Menurut Anom, dalam melakukan aksi kejahatannya, AW dibantu oleh seseorang berinisial YY yang sampai saat ini belum berhasil ditangkap. YY, kata Anom, bertindak sebagai pemasok uang palsu kepada AW untuk selanjutnya diedarkan atau dijual kepada konsumen. "Tersangka mendapat keuntungan 1:3, atau uang asli Rp 1.000.000 akan ditukar dengan uang palsu Rp 3.000.000," ujar Anom.
Dari pengembangan penyidikan diketahui bahwa peredaran uang palsu itu telah terjadi sejak tahun lalu. Sebagian jaringan pengedar uang palsu ini bahkan telah telah diringkus polisi.
Mereka adalah Endang yang ditangkap pada September 2009 di Sidoarjo; ES dan NR diringkus di Terminal Purabaya, Sidoarjo; PR, AS dan SD ditangkap di Nganjuk. "Simpul dari peredaran uang palsu ini ialah buron kami yang berinisial YY," ucap Anom menjelaskan.
Adapun AW dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. KUKUH S WIBOWO.