TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Muhammad Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional, sebagai tersangka. "Iya dia sudah jadi tersangka, " kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana, saat dihubungi Tempo, Ahad (12/4).
Menurut Yoga, dirinya tidak lagi intens mengikuti perkembangan kasus yang menyeret politikus Partai Keadilan Sejahtera sebagai tersangka. Sebab, sejak Rabu (7/4) lalu, Yogadimutasi sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo.
Misbakhun, lanjut dia, dikenai pasal pemalsuan, yaitu pasal 266 KUHP. "Untuk lebih jelasnya, hubungi Pak Edward saja (Kadiv Humas Mabes Polri)," ujar Yoga.
Inspektur Jenderal Edward Aritonang yang dihubungi melalui telepon selulernya tidk diangkat. Begitu juga Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, PT Selalang termasuk satu dari 10 perusahaan debitor penerima letter of credit (L/C) impor dari Bank Century. L/C tersebut totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau sekitar Rp 1,88 triliun.
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Misbakhun itu mendapat perlakuan istimewa dari Century. L/C diberikan atas instruksi dari Robert Tantular dan Linda Wangsa Dinata.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, Krisna Jagateesen, dan Franky Ongkowidjojo. Krisna, Direktur Treasury Bank Century, sampai saat ini masih buron.
Sutji Decilya