"Pertahankan tanah kita," ujar seorang koordinator aksi kepada warga yang mengikuti aksi. Spanduk yang mereka bawa di antaranya bertuliskan "Berantas mafia tanah". Mereka menuntut Walikota Jakarta Barat mundur jika tidak bisa memperjuangkan hak warga.
Di dalam kantor walikota, Djoko sedang memimpin rapat penetapan waktu penggusuran warga Guji Baru. "Kami diundang oleh Pak Wali untuk rapat koordinasi eksekusi lahan yang kami miliki," ujar Arwin A Iskandar, ahli waris H. Awang yang ditemui Tempo.
Unjuk rasa ini ini merupakan aksi kedua warga Guji Baru setelah Februari lalu. Pada aksi yang lalu, mereka menolak Surat Perintah Pembongkaran yang dikeluarkan Walikota Jakarta Barat dengan alasan surat itu cacat hukum.
Kasus sengketa ini merebak sejak 2008. Ahli waris H. Awang meminta warga mengosongkan tanah yang diklaim sebagai miliknya. "Kami punya bukti kepemilikan yang kuat," Ujar Arwin. Menurut Arwin, saat itu pihaknya menawarkan ganti rugi Rp 400 ribu per meter persegi kepada warga. Sekitar 100 dari 400 keluarga telah menerima ganti rugi. Tapi ini dibantah warga. "Alkasah itu tidak punya bukti apa-apa. Alkasah itu calo tanah," ujar koordinator aksi menggunakan pengeras suara. Alkasah adalah kakak Arwin.
FEBRIYAN