"Untuk sementara kami hanya mengeluarkan surat edaran sebelum ada aturan lain seperti peraturan walikota atau peraturan daerah," kata Ayi Vivananda Wakil Walikota Bandung di Balaikota, Senin (12/4).
Karena masih berupa himbauan, kata Ayi, pihaknya belum akan memberikan sanksi pada mereka. Namun dengan larangan ini, secara perlahan pusat perbelanjaan diminta segera mengganti kantong plastik kresek dengan kantong yang berbahan ramah lingkungan seperti kertas daur ulang. "Pengelola mall pun bisa memberikan kantong yang bisa berkali kali dipakai membeli oleh masyarakat. Pengunaan kresek harus dikurangi." katanya.
Kampanye anti plastik kresek juga akan dilakukan pemerintah dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup kepada warga. Cara ini, katanya, untuk mengurangi volume sampah di Kota Bandung yang terus meningkat."Kami tengah mengkaji aturan hukumnya, Juni nanti diharapkan sudah disosialisasikan." katanya.
Saat ini, total volume sampah kota bandung sudah mencapai 1500 ton perhari. Paling besar disumbang sampah kresek
ALWAN RIDHA RAMDANI