TEMPO Interaktif, Tangerang - Komisi Nasional HAk Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mendampingi warga Cina Benteng yang akan digusur Pemerintah Kota Tangerang hari ini. "Komnas HAM dan LBH Jakarta akan mendampingi kami," ujar Edi Lim koordinator warga kepada Tempo di lokasi, pagi ini.
Edi mengatakan masalah ini telah mereka laporkan ke Komnas HAM, LBH Jakata dan DPR. "Mereka mau membela kami." Menurut dia, LBH sudah mengirim surat kembali ke Walikota Tangerang dengan tembusan ke Presiden, DPR, Gubernur Banten, Komnas HAM serta Komisi Ombudsman RI.
Menurut LBH, keberadaan warga selama ini diketahui dan tidak dipersoalkan oleh Dinas Pengairan atau Pemerintahan setempat atau oleh siapa pun. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya Surat Hak Garap, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dam Kartu Keluarga (KK) dari kelurahan setempat serta dilibatkannya dalam kegiatan-kegiatan kewarganegaraan seperti Pemilu dan lain sebagainya.
Pada awalnya pemukiman yang dibangun warga berjarak cukup jauh dari bibir Sungai Cisadane. Namun karena terus terjadi abrasi, jarak sungai semakin dekat dengan permukiman.
Dalam surat tertulis LBH mengingatkan Walikota bahwa penggusuran hanya bisa dilakukan dalam situasi luar biasa karena tidak ada laternatif lain dengan terlebih dahulu dilakukan konsultasi dengan warga yang terkena dampak, memberikan kompensasi yang adil, pemberian yang patut serta relokasi alternatif. ”Selain itu penggusuran tidak boleh menyebabkan warga tidak memiliki tempat tinggal sehingga rawan terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya."
LBH juga berpendapat, penggusuran tidak hanya merenggut hak atas tempat tinggal warga, akan tetapi juga merenggut hak-hak lainnya seperti hak atas pendidikan, hak atas rasa aman dan hak atas perlindungan hukum warga akan turut terenggut dengan adanya penggusuran.
Jika prasyarat-prasyarat dilakukannya penggusuran itu belum dilaksanakan, maka penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkot Tangerang merupakan pelanggaran Berat Hak-hak Asasi Manusia (Gross Violation of Human Right).
JONIANSYAH