"Saya janji pembongkaran tidak akan dilakukan," kata Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan di hadapan warga Guji Baru di ruang rapat wali kota. Warga pun menyambutnya dengan tepuk tangan. "Kami menunggu hasil kajian dari BPN."
Dalam pertemuan yang dihadiri warga Guji Baru dan Alkasah, ahli waris H awang, itu terjadi adu mulut. Warga mempermasalahkan keputusan Wali Kota mengeluarkan Surat Perintah Bongkar terhadap tanah yang ditempati sekitar 400 warga tadi. "Dasar hukum pengeluaran SPB tersebut apa?" ujar Nandar, Wakil Ketua Tim Sukses Warga Guji Baru.
Djoko menjawab, "Ada dasar hukumnya." Lurah Duri Kepa Syamsul Huda yang juga hadir menjelaskan girik yang dimiliki oleh Alkasah tercatat dalam buku Leter C kelurahan meski tak ada girik atas nama H.Awang. Kelurahan memiliki akta jual-beli yang menunjukan bahwa tanah tersebut dijual oleh Abdul Choir kepada H.Awang.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat Tjahjo Widianto mengatakan pihaknya sedang meneliti status tanah yang disengketakan. Ia meminta kedua belah pihak dapat menerima keputusan BPN.
Febriyan