Pengawasan barang beredar itu dilakukan terhadap produk yang sudah diberlakukan Standardisasi Nasional Indonesia Wajib. Dalam rapat kerja dengan Komisi Industri dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (12/4), Mari Elka menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menarik semen asal Cina merek CUCC sebanyak 21.380 sak di Jakarta karena tak memiliki SNI.
Penarikan produk dari pasar juga dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, terhadap selang karet kompor gas merek Watasiwagas, Hose, WG, Quantum, dan Care.
Sebanyak 330.750 unit lampu hemat energi merek SZMR dan 260.950 merek Pancaran juga telah ditarik di Jakarta. Kedua merek lampu hemat energi itu ditarik karena tidak memenuhi SNI wajib dan pemalsuan surat pandaftaran barang dan nomor pandaftaran barang.
Mari Elka menambahkan, pemerintah melakukan pembinaan terhadap layanan purna jual telepon genggam dengan berbagai merek di Batam, Kepulauan Riau. Itu dilakukan, kata Mari Elka, karena penjualannya belum dilengkapi dengan manual penggunaan berbahasa Indonesia.
Untuk pengawasan barang beredar tahun ini, ada alokasi anggaran Rp 4,5 miliar yang mencakup pengawasan berkala, pengawasan khusus, dan program darurat. "Dari pengawasan yang sudah dilakukan, serapan anggaran hingga 9 April mencapai 9,14 persen," katanya.
IQBAL MUHTAROM