Tak Ada Duit, Panwaslu Bengkulu Resmi Berhenti

TEMPO Interaktif, Bengkulu – Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Provinsi Bengkulu resmi telah menghentikan segala aktivitas pengawasan sejak Senin (12/4). Hal itu disebabkan hingga saat ini belum adanya itikad baik dari pemerintah daerah mencairkan anggaran Panwas.

Ketua Panwaslukada Provinsi Bengkulu Sakroni mengatakan, tertanggal kemarin Senin (12/4) pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Provinsi, KPUD Provinsi, Pemprov, KPU Pusat dan Bawaslu terkait penghentian aktivitas pengawasan tersebut.

“Kita telah menunggu terlalu lama, semua persyaratan dan prosedur telah kita jalani hanya saja, hingga tanggal 11 April belum ada itikad baik dari pemprov untuk mencairkan anggaran Panwas, maka kita angkat tangan, karena ''bensin'' kita sudah kering,” tegas Sakroni, Selasa (13/4).

Sakroni merasakan dalam hal ini mereka benar-benar "anak yang tidak diakui” padahal keputusan Mahkamah Konstitusi telah jelas jika Sakroni cs adalah Panwaslukada yang sah dan telah dilantik Bawaslu.

Sesuai dengan rencana kerja, saat ini pada triwulan pertama Panwaslukada memerlukan dana setidaknya Rp 5 miliar, sementara dana yang dianggarkan dalam APBD hanya Rp 2 miliar. Sakroni berharap pemprov, DPRD dan Panwaslukada dapat duduk bersama menuntaskan kekurangan anggaran tersebut.

Karena dalam rapat siang ini bersama Komisi I Dewan, pemprov, dan KPUD, belum ada kepastian anggaran Panwas. Biro keuangan menawarkan memakai sebagai angaran KPUD, yang nanti pada APBD Perubahan akan dikembalikan.

Kepala Biro Keuangan Pemprov Hasanudin mengatakan jika terlambatnya pencairan anggaran Panwaslukada hanya persoalan birokratif. Hasanudin juga belum dapat memastikan waktu pencairan anggaran.

Mengenai penambahan anggaran dari Rp 5 miliar menjadi Rp 17 miliar sesuai permintaan Panwas perlu ada pembicaraan lebih lanjut dan kesepakatan bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Untuk itu maka perlu adanya kesepakatn bersama dulu antara pihak-pihak terkait seperti DPRD, Panwas dan KPUD, jika semua pihak setuju maka tidak ada persoalan lagi,” katanya.

Mengenai berhentinya aktifitas pengawasan oleh Panwalukada ditemui usai rapat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Edhi Ismawan mengharapkan semua pihak dapat meluruskan persoalan ini. Karena penyelenggaran Pilkada terdiri dari KPUD, Panwaslukada dan pemerintah daerah. Jika Pemilu dilaksanakan tanpa ada pengawasan maka akan cacat secara hukum.

“Sebaiknya semua pihak dapat bersikap arif dan bijaksana, jangan sampai karena ego masing-masing pihak masyarakat yang dikorbankan, karena penyelenggaraan menggunakan uang rakyat. Jika Pilkada cacat hukum dan dibatalkan, justru akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi,” harap Edhi.

Phesi Ester Julikawati