Mantan Kabareskrim Susno Djuadji usai diperiksa oleh Propam Mabes Polri di mabes Polri, Jakarta (12/4). TEMPO/Subekti
Topik
Komisi Kepolisian Benarkan Tindakan Polri Tangkap Susno
TEMPO Interaktif, Semarang - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Erlin Endarti membenarkan tindakan Polri yang menangkap Komisaris Jenderal Susno Duadji di di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Singapura.
"Penangkapan iitu benar. Ga ada masalah karena prosedurnya memang seperti itu," kata Erlin kepada Tempo, Selasa (13/4). Dosen Universitas Diponegoro Semarang ini menyatakan seluruh anggota polisi di Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri harus mengantongi izin dari Kepala Polri.
Erlin menambahkan jika anggota Polri, tak terkecuali Susno, pergi ke luar negeri tanpa izin Kepala Polri maka itu bisa dikatakan telah melanggar kode etik dan melanggar administrasi. Izin tersebut masuk dalam salah satu item disiplin anggota Polri yang harus ditaati anggotanya.
Erlin menyatakan keputusan Polri yang melepas Susno setelah diperiksa empat jam menunjukan bahwa yang dilanggar jenderal berbintang tiga itu hanya melanggar kode etik dan administrasi. Bukan melanggar tindakan kriminal yang berujung pada sanksi penahanan.
Erlin meminta agar seluruh persoalan buruk, terutama praktek makelar kasus, bisa diselesaikan secara baik-baik. Erlin menyatakan keinginan Susno membersihkan institusi Polri dari makelar kasus memang layak didukung. Namun, cara pembersihan itu harus dilakukan dengan cara yang baik. "Kalau memang ada markus di Polri maka harus dibersihkan markusnya. Jangan institusinya ikut diobok-obok," kata Erlin. Untuk itu, Erlin meminta agar pelanggaran kode etik yang dilakukan Susno diusut tapi para makelar kasus juga harus diberantas.
ROFIUDDIN






Web via