jesus-is-savior.com
Topik
Harga Minuman Alkohol Sudah Naik 30 Persen
TEMPO Interaktif, Jakarta - Harga minuman beralkohol sudah mengalami kenaikan seiring mulai diberlakukannya peraturan menteri tentang tarif cukai etil alkohol. Namun ada kalangan yang mengusulkan agar penetapan cukai berdasarkan pangsa pasar masing-masing kategori minuman alkohol itu.
"Kenaikan dari masing-masing merek berbeda tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Tapi rata-rata kenaikannya 30 persen dibanding harga tahun lalu," kata External Relations Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpun, saat dihubungi Tempo, Selasa (13/4).
Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari tiga jenis: Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5 persen atau jenis bir. Golongan B berkadar alkohol 5-20 persen, dan Golongan C yang berkadar alkohol 20 persen ke atas. Golongan B dan C termasuk kategori minuman keras.
Pada 17 Maret lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK 011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol. Berdasarkan aturan ini, cukai Golongan A naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 11.000 per liter. Cukai Golongan B meningkat dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per liter. Adapun Golongan C naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 75.000 per liter.
GIMMI mewakili industri bir yang terdiri atas empat produsen: Anker, Bintang, Balihai, dan Guinness. Jumlah pekerja industri ini mencapai 3-4 juta orang, baik langsung maupun tidak langsung. Total produksi keempat produsen itu mencapai 2 juta hektoliter per tahun. Jumlah itu hanya 24 persen dari pasar bir nasional. Sisanya diisi produk impor, baik legal maupun ilegal.
Ipung menambahkan, pihak GIMMI mengapresiasi tindakan pemerintah yang sudah menghapuskan pajak penjualan barang mewah atas minuman beralkohol, dan mengubah bea masuk minuman alkohol dari ad-valorem (berdasarkan nilai) menjadi volumatriks (berdasarkan besaran volume produk).
"Namun akan lebih sempurna lagi kalau permintaan sistem pajak progresif sesuai share masing-masing golongan," tuturnya. Untuk itu, GIMMI melakukan langkah-langkah advokasi terhadap beberapa institusi fiskal seperti Badan Kebijakan Fiskal dan Kementerian Perdagangan. "Respons selama ini cukup positif dari mereka," tuturnya.
Menurut Ipung, kontribusi 24 persen industri bir nasional terhadap industri minuman beralkohol tidak sesuai dengan kontribusi pajaknya yang mencapai 84 persen. Sistem pajak semacam itu yang ditengarai akan memicu peningkatan produk alkohol ilegal dan minuman beralkohol berkualitas rendah.
Jika pemerintah ingin mengurangi konsumsi alkohol, menurut dia, menciptakan struktur perpajakan dengan menaikkan pajak untuk minuman yang kategori alkoholnya lebih rendah tidak akan banyak membantu. "Harga bir akan menjadi makin mahal dibandingkan minuman kategori lain yang kadar alkoholnya lebih tinggi,” ujar Ipung.
ARYANI KRISTANTI





