"Keputusan pemda sudah final, tidak ada ganti rugi ataupun relokasi," kata Kepala Bidang Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mulyanto, kepada Tempo siang ini.
Menurut Mulyanto, penundana pembongkaran 350 bangunan selama dua pekan itu bukan untuk membuat kesepakatan baru. "Kalau kami yang menggusur, material bangunan hancur dan tak bisa digunakan lagi."
Joniansyah