Menurut Juru Bicara Paguyuban Pensiunan Pegawai Negeri Sipil IIP/IPDN Cilandak Ahmad Yani, Kementerian Dalam Negeri menyatakan pengosongan rumah didasar temuan BPK "Itu jadi salah satu alasan pengosongan rumah dinas yang kami tempati," katanya di sela-sela diskusi di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Dalam surat BPK itu dinyatakan, berdasarkan temuan pada 2006 penghuni rumah dinas sesuai dengan ketentuan serta menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menertibkan. "Kami ingin melakukan klarifikasi atas temuan tersebut," kata Yani. "Kami berharap LBH Jakarta menfasilitasi."
Kamis pekan lalu puluhan warga dari 23 keluarga pensiunan di komplek perumahan IPDN Cilandak memblokade jalan masuk. Mereka menolak pengosongan rumah. Akhirnya pengosongan batal.
Agung Sedayu