“Kasusnya sudah hampir P 21 (dinyatakan lengkap untuk diserahkan berkasnya kepada kejaksaan), eh malah terbakar,” kata Dulles Manurung, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH Jakarta Barat, di kantornya.
Akibat terbakarnya itu, Dulles melanjutkan, jerih payah KLH menjerat perusak lingkungan pun sia-sia. “Apa yang mau dituntut kalau pabriknya sudah habis hangus terbakar seperti itu,” ucapnya.
Ia menerangkan, penyidikan diawali laporan sejumlah warga yang mengeluhkan bau menyengat dari limbah pabrik. “Pada Oktober 2008 diadukan ke kami." Pengambilan sampel limbah pada 23 Januari 2009. "Ternyata memang mereka tidak memiliki instalasi pengolahan limbah," ucap Dulles. Pabrik membuang limbah berbahaya ke saluran air di lingkungan tersebut.
Akibat pencemaran ini, pemilik pabrik Swallow seharusnya dipidanakan sekurang-kurangnya 3 tahun penjara dan denda minimal Rp 3 Miliar. “Dia kena Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya.
Febriyan