M Jasin. TEMPO/Dwi Narwoko
Topik
KPK Temukan Unsur Money Laundering dalam Skandal Century
TEMPO Interaktif, Semarang - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochammad Jasin menyatakan KPK telah menemukan adanya kasus money laundering dalam kasus dana talangan di Bank Century. "KPK sudah menemukan beberapa bukti penyimpangan tindak pencucian uang dan money laundering," kata Jasin di Semarang, Kamis (15/4).
Karena kewenangan KPK hanya mengusut unsur pidana korupsi, kata dia, KPK belum bisa melangkah jauh. Saat ini, kata dia, KPK masih mencari bukti-bukti untuk mendapatkan pidana tindak korupsinya. Sebab, sesuai aturan yang berlaku KPK hanya bisa mengusut kasus pidana korupsi. "Seandainya KPK bisa masuk ke money laundering seperti polisi, wah kasus ini (Century) pasti sudah kami adili," kata Jasin.
Kata dia, temuan adanya money laundering dan kejahatan perbankan itu ditemukan pada saat gelar perkara yang dilakukan secara berturut turut selama dua hari, yakni Senin dan Selasa lalu. Gelar perkara ini menghadirkan seluruh jajaran pejabat di KPK, mulai dari empat pimpinan, para direktur, para deputi hingga para penyidik.
Sayang Jasin enggan mengungkap apa bukti dan bagaimana modus money laundering itu dilakukan. "Kita nanti akan sampaikan. Saat ini kita masih kumpulkan bukti-bukti," kata Jasin.
Jasin menyatakan jika penyelidikan kasus Bank Century sudah selesai maka KPK akan memilah-milah kasus penyimpangannya. "Kita akan buat laporan spesifik mana money laundering, mana kejahatan perbankan dan mana korupsinya," kata Jasin.
Jasin menilai, kasus Century ini sangat kompleks dan ruwet. Ada banyak indikasi bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak mulai dari swasta, kalangan perbankan, jajaran Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan lain-lain.
Untuk penyelidiki kasus Bank Century, hingga saaat ini KPK telah memanggil kurang lebih 63 orang dengan surat pemanggilanya sebanyak 77 orang.
ROFIUDDIN





