Saran penyelesaian kasus, dipaparkan Rizieq. Yakni, membuat rancangan baru areal makam Mbah Priok, dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. “Sebaiknya ada akses jalan menuju makam untuk kepentingan peziarah. Namun tetap dikondisikan, agar kegiatan peti kemas tidak terganggu. Karena kami paham, pada 2007, PT Pelindo II diperingatkan karena tak memenuhi standar pelabuhan internasional,” kata Rizieq.
Ia juga menyarankan, makam Mbah Priok dijadikan cagar budaya, menggunakan SK Gubernur. “Jadi nanti lahan makam tersebut bukan milik PT Pelindo II maupun ahli waris. Namun, tetap dengan catatan, ahli warislah yang menjaga situs tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Rizieq juga mengatakan, seluruh fisik makam yakni bangunan makam, majelis dzikir (tempat dzikir peziarah), halaman, dan pintu gerbang makam, luasnya perlu diukur ulang, agar tak lagi menimbulkan sengketa antarkedua belah pihak.
ISMA SAVITRI