TEMPO Interaktif, Jakarta -Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menunda eksekusi pembebasan lahan pemakaman Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara diterima Walikota Jakarta Utara pada 14 April 2010. "Menurut Walikota, surat Komnas HAM baru diterima Walikota pada 14 April 2010, tepat pada hari eksekusi dilakukan," ujar Gubernur di rapat paripuna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/4) malam.
Komnas HAM menyatakan telah mengirimkan surat ke Walikota Jakarta Utara sejak 9 April 2010. Surat itu berisi permintaan dibukanya dialog dalam penyelesaia kasus konflik lahan Mbah Priok, serta meminta agar Komnas HAM diberi waktu untuk mediasi dan selama proses mediasi berjalan agar tidak dilakukan eksekusi lahan.
Tampaknya surat itu diabaikan dan eksekusi tetap dilakukan pada 14 April 2010. "Walikota mengabaikan surat kami, bahkan Kapolres Jakarta Utara mengaku tidak mendapat tembusan informasi itu," ujar wakil ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo pada Tempo, Kamis (15/4) lalu. Surat Komnas HAM tersebut dilayangkan berdasarkan permintaan dari ahli waris yang meminta adanya mediasi dialog untuk penyelesaian kasus lahan yang disengketakan.
Pertikaian pihak Satpol PP dengan warga yang menolak eksekusi makam Mbah Priok tidak bisa dihindari. Pertikaian itu menyebabkan 3 orang petugas Satpol PP tewas dan ratusan orang dari kedua pihak mengalami luka-luka.
AGUNG SEDAYU