“Kami sedang menyisir pedagang minuman keras,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ajun Komisaris Suwardi, Jumat (16/4).
Pesta minuman keras terjadi di rumah Kusnin, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Senin (12/4) dinihari lalu ketika tuan rumah menikahkan putranya. Sedikitnya enam orang mengalami mabuk di antaranya Triyono, Kuswanto, Miskan, Ashari Darsono, dan Kusnin. Setelah mendapatkan perawatan rumah sakit, kedua orang terakhir meninggal. “Menurut analisis medis, terjadi kerusakan saraf pada korban,” ujar dokter Amin Sudjari, dokter Rumah Sakit Umum Swadana Kudus, Jumat (16/4).
Makam kedua korban yang sudah dikuburkan dibongkar polisi untuk dilakukan otopsi. “Guna penyidikan,” ujar Ajun Komisari Suwardi.
Polisi juga belum menetapkan tersangkanya. Penjualnya pun masih dalam pencarian. Tapi untuk barang bukti berupa botol, jeriken, esen, dan serbuk pewarna sudah disita pihak kepolisian. Bagi pemakai minuman keras, dapat dikenakan sanksi Pasal 300, 359 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana, yang ancaman hukumannya 1-4 tahun penjara.
BANDELAN