TEMPO Interaktif, Tangerang - Komisi A DPRD Tangerang segera mendatangi Departemen Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempertanyakan solusi atau cara lain yang tidak melanggar peraturan tentang pemberian anggaran bagi korban penggusuran warga Cina Benteng di pinggir bantaran Kali Cisadane.
Begitulah di antara hasil pertemuan antara Komisi A Bidang Pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Lurah Mekarsari, Camat Neglasari, Satpol PP, Dinas Tata Kota, Jumat (16/4), yang difasilitasi Komisi A DPRD.
Ketua Komisi A Gatot Purwanto mengatakan Komisi A telah menanyakan adakah anggaran yang disediakan Pemkot untuk warga yang digusur. "Jawaban mereka tidak ada, karena terbentur aturan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 bahwa tidak ada ganti rugi bagi warga yang mendiami tanah negara," kata Gatot.
Atas dasar itu, kata Gatot, bersama enam anggota Komisi merasa prihatin dan akan mencari solusi terbaik. "Secepatnya kami ke Depdagri," katanya.
Saat ini sekitar 1.000 jiwa yang tinggal di 350 bangunan permanen, semi permanen, dan anyaman bambu menjadi sasaran penggusuran Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang Selasa lalu mengerahkan 250 Satpol PP membongkar paksa, tapi terkendala gerakan ratusan warga yang menolak digusur dengan alasan tak ada tempat tinggal lain dan telah mendiami lahan itu sejak turun-temurun selama 30 tahun terakhir.
AYU CIPTA