foto

TEMPO/Fransiskus S.

Kartu Miskin Dihapus, Pasien Gakin Ditahan RS Moh Anwar Sumenep  

TEMPO Interaktif, Sumenep - Perubahan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat miskin yang salah satu poinnya menghapus berlakunya Surat Keterangan Tidak Mampu mulai membuat layanan kesehatan gratis bagi warga miskin terganggu.

Seperti yang dirasakan Yayuk Wahyuningsih warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Wanita berusia 26 tahun ini terpaksa ditahan di Rumah Sakit Daerah dr. H. Moh. Anwar karena SKTM yang diajukan dianggap tidak berlaku lagi.
"SKTM istri saya dikategorikan kedaluwarsa, sehingga pembiayaan selama proses melahirkan harus bayar," kata Suami Yayuk, Ahmad Sugianto, Senin (19/4).

Dia mengaku tidak tahu kalau ada perubahan kebijakan terkait berobat gratis dengan SKTM sehingga saat istrinya yang sedang mengandung mengalami pendarahan Rabu pekan lalu langsung dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan medis.

Putra pertama Sugianto pun lahir dengan selamat setelah menjalani operasi caisar. Namun karena kesulitan biaya sementara SKTM tidak berlaku, Yayuk istri Sugianto hingga kini belum diperkenankan pulang hingga biaya persalinan dilunasi. "Saya bingung sekarang karena tidak punya biaya untuk bayar,” kata Sugianto.

Direktur RSD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Susianto membantah telah menahan pasien tersebut. Menurutnya, keluarga Yayuk hanya diminta mengurus kartu Jaminan Kesehatan Keluarga Miskin sebab SKTM yang diajukan tidak ditandatangani camat setempat. “Kami masih upayakan jalan keluar. Kami hanya ingin pastikan apakah SKTM tersebut bisa diterima atau tidak," ungkapnya.

Susianto menambahkan, berdasarkan perubahan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur per tanggal 14 April lalu SKTM tidak berlaku lagi dan diganti dengan Surat Pernyataan Miskin yang harus ditandatangani oleh Bupati atau pejabat eselon II. "Yang menjadi kendala, pejabat eselon yang ditunjuk menandatangi surat pernyataan miskin belum ditunjuk," terangnya.

MUSTHOFA BISRI