Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan pembatalan status terkait kondisi kesehatan Anand yang buruk. "Status tahanan belum diputuskan, akan dievaluasi lagi. Proses penahanan tidak mutlak," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, sore ini.
Anand Krishna diketahui memiliki penyakit jantung dan sempat dirawat di RS Polri, RS Harapan kita dan hingga kini masih dimenjalani perawatan di RS Mitra Sunter, Jakarta Utara. "Penyidikan sudah selesai, kalau kurang dari penyidik akan kami panggil lagi tapi sekarang diberi kesempatan penyembuhan penyakit," jelasnya.
Meski demikian Boy memastikan penyidikan kasus Anand Krishna terus berlanjut tanpa adanya penahanan. "Penyidikan terus berjalan seperti biasa," tegasnya.
VENNIE MELYANI