TEMPO Interaktif, Jakarta - Presenter TV One Indy Rachmawaty diperiksa selama sekitar delapan jam oleh penyidik Markas Besar Polri. "Indy sudah selesai diperiksa," kata pengacaranya Bambang Widjojanto di Mabes Polri sekitar pukul 18.00 WIB tadi.
Adapun Alfito Deanova, Manajer Talk Show Apa Kabar Indonesia Pagi, diperiksa sampai pukul 21.00 WIB. "Alfito diperiksa soal tiga pertanyaan besar, yakni job desk, proses pembuatan berita, dan seputar konfirmasi kepada Andris," kata Bambang lagi.
Indy dan Alfito diperiksa terkait dengan wawancara dengan Andris Ronaldi yang mengaku sebagai makelar kasus yang sudah belasan tahun beroperasi di Mabes Polri dalam cara Apa Kabar Indonesia Pagi. Tapi belakangan polisi menemukan bukti bahwa Andris hanya berbohong. Kepada polisi Andris mengatakan diminta TV One untuk berbohong.
Manajer Current Affair TV One Ecep S. Yasa mengatakan Indy memang sudah selesai diperiksa sekitar pukul 18.00. Namun, ia mesti membaca ulang keterangannya sebagai saksi kepada penyidik. Akhirnya pada pukul 19.00 lewat pemeriksaan Indy baru benar-benar tuntas.
Menurut Bambang, TV One memiliki bukti kuat berupa rekaman dan keterangan MR X, salah satu klien Andris Ronaldi, makelar kasus yang sudah belasan tahun beroperasi di Mabes POlri. "Bukti itu verifikasi, konfirmasi, menguji keterangan." Bambang pun mengungkapkan bahwa Andris pernah diwawancarai stasiun TV lain. "TV One bukan yang pertama," ucapnya. Tapi, ia menolak menyebutkan stasiun televisi mana yang dimaksud. "Saya berusaha menutupi, kok Anda mau buka," ujarnya. Ia menerangkan, TV One sudah pernah menayangkan dua acara lainnya tentang markus. "Apa Kabar Indonesia Pagi dan Profil," kata Bambang.
Febriana Firdaub | Tito Sianipar