foto

Adi Putra Tahir. TEMPO/Dinul Mubarok

Kadin Usul Tarif Pajak Penghasilan Diturunkan  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengusulkan penurunan pajak penghasilan yang saat ini mencapai 25 persen. Penurunan itu nantinya bisa diimbangi dengan menaikkan pajak pertambahan nilai.

Menurut Pejabat sementara Ketua Umum Kadin Adi Putra Tahir, ide menurunkan pajak penghasilan ini sedang menjadi tren di negara lain, terutama di Amerika Serikat. "Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang kontraksi," katanya saat rapat dengar pendapat Komisi VI Industri Perdagangan DPR, Jakarta Senin (19/4)

Adi mengatakan penurunan income tax akan diimbangi dengan menerapkan pajak pertambahan nilai atau sales tax pada hasil akhir investasi. Saat ini, kata Adi kebijakan menurunkan pajak penghasilan sudah menjadi tren di banyak negara. Ia mencontohkan apa yang berlaku di Singapura dan Hong Kong.

Adi menjelaskan investasi akan mengalir ke tempat yang income tax atau Pajak penghasilannya yang rendah. Uang lebih banyak beredar di Hong Kong dan Singapura, kata dia karena mereka menerapkan pajak penghasilan 16 dan 17 persen. Sedangkan di Indonesia mencapai 25 persen.

Jadi, kata dia kalau Indonesia bisa menurunkan PPh menjadi 16 persen, dana yang ada di Singapura dan Hong Kong akan balik ke Indonesia. "Itukan uangnya (orang) Indonesia, pasti ke sini," katanya.

Ide ini, kata dia sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. "Ini usulan untuk diterapkan tahun depan," katanya. Langkah ini, menurut Adi akan mendorong investasi langsung ke Indonesia.

IQBAL MUHTAROM