TEMPO Interaktif, Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memulai sidang kasus penyerobotan rumah dengan tersangka Soetarti Soekarno, siang ini. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud menghadirkan dua saksi yang merupakan pegawai Perum Pegadaian. Mereka adalah Guladi Aksiono, 49 tahun, dan Elisa Hutagalung, 53 tahun.
Majelis hakim sempat meminta agar pemeriksaan saksi langsung dilakukan untuk dua sidang lainnya, Rusmini dan Timoria Manurung. Alasannya, sidang dapat dipercepat mengingat kondisi fisik para terdakwa yang sudah lanjut usia. Selain itu, saksi yang diperiksa juga sama.
Namun, usulan ini ditolak oleh kuasa hukum terdakwa. "Lebih baik dilaksanakan secara terpisah agar lebih jelas," kata kuasa hukum Ki Agus Ahmad.
Pemeriksaan pun dilanjutkan dan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djumadi. Sampai saat ini, pemeriksaan saksi Gunadi masih berlanjut.
EZTHER LASTANIA