TEMPO Interaktif, TANGERANG--Pimpinan Pengadilan Negeri Tangerang saat ini dijabat Sutanto. Sutanto yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan menggantikan sementara waktu kepemimpinan yang semula dijabat Muhtadi Asnun.
Muhtadi, sendiri mulai Senin, (19/4) dinonpalukan oleh Mahkamah Agung. Seiring dengan pengakuannya kepada Komisi Yudisial (KY) telah menerima aliran dana Gayus Rp 50 juta, Mabes Polri juga menetapkan Muhtadi sebagai tersangka.
Pengamatan Tempo sepeninggal Asnun yang kini ditempatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang tetap berjalan seperti biasa.
Di lobi pengadilan Tangerang sejumlah pegawai dan pengunjung berbaur memperhatikan siaran televisi yang memberitakan tentang Asnun.
Kepada Tempo Humas Pengadilan Tangerang, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kalau Ketua Pengadilan berhalangan secara struktural yang menggantikan adalah wakil ketua pengadilan.
"Pimpinan saat ini dijabat Pak Sutanto,"kata Ibnu.
Muhtadi menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Halomoan P Tambunan. Dia bersama hakim anggota Asnun yang mengaku telah menerima uang yang diberikan melalui panitera pengganti, Ikat.
Sementara Haran dan Bambang tidak ikut menerima uang dari Gayus. Ikat pun sejak hari Jumat tidak terlihat di gedung pengadilan, "tidak masuk dia,"kata petugas Pengadilan, Yunus.
Majelis hakim telah memutus bebas murni (vrijpraak) terhadap pegawai golongan III Ditjend Pajak, Gayus tersebut. Gayus semula dituntut oleh jaksa penuntut umum Nasran Azis dengan hukuman satu tahun percobaan satu tahun. Gayus pun melenggang bebas usai vonis pada 12 Maret lalu dan dia sebelumnya tak pernah ditahan.
AYU CIPTA