Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemantau Minta Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau Ditunda

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Batam - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Kepulauan Riau meminta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau ditunda. Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau belum siap dengan berbagai instrumen penting untuk menyelenggarakan pemilu itu.

KIPP mencontohkan soal verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur yang terakreditasi kelayakannya. Ini dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencatatan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang harus memiliki Surat Keterangan dari Tata Niaga/Pengadilan Tinggi.

KPU Kepri hanya mengantongi verifikasi dan akreditasi itu dari Pengadilan Negeri Kota Tanjung Pinang. "Jadi calon itu batal demi hukum," kata Direktur Eksekutif KIPP, La Ode Kamaruddin, kepada Tempo, Selasa (20/4).

Menurut La Ode, dari tiga pasangan calon, hanya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri yang layak ikut pemilihan, sedangkan pasangan lain, yakni Muhammad Sani-Soeryo Respationo dan Aida Ismeth Abdullah tidak layak ikut bertarung. "Ini sesuai aturan," lanjut La Ode.

Tapi pihak KPU Kepri tetap akan melanjutkan proses pemilihan itu, karena tidak ada alasan penundaan. "Kami tetap akan laksanakan pemilukada itu," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Manalu, kepada Tempo.

Soal verifikasi dan akreditasi yang menjadi sorotan pihak KIPP, menurut Ferry, telah menjadi masukan, tapi semua berkas calon yang layak ikut bertarung di pemilihan itu telah rampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, lanjut Ferry, tiga calon, yakni pasangan Nyat Kadir-Zulbahri di nomor urut 1, Muhammad Sani-Soeryo Repationo nomor 2, sedangkan pasangan Aida Zulaikha Nasution (Aida Ismeth) akan memperebutkan 1,2 juta suara di Provinsi Kepulauan Riau. " Biasa itu riak-riak menjelang pemilihan," kata Ferry lagi.

Dari paparan visi dan misi tiga calon dalam acara temu pengusaha di Turi Beach Hotel minggu lalu, tiga calon memaparkan soal meingkatkan taraf hidup masyarakat Kepri. Yang paling menonjol adalah memberdayakan sumber daya alam di laut, khususnya bidang perikanan.

"Soal visi dan misi itu normatif," kata Presiden Direktur PT. Citra Tubindo, Chris Wiluan, usai acara dialog dengan calon yang digagas Kamar Dagang dan Industri Kota Batam.

Hal senada disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam, Nada F Soraya. Menurutnya, bila hanya pada soal visi dan misi maka itu belum bermakna. "Harus berjiwa enterprenuer," katanya. Kepri khususnya Batam, Bintan dan Karimun merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Oleh sebab itu diperlukan visioner soal ekonomi di Kepulauan Riau.

RUMBADI DALLE
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.