Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawa Barat Adukan Kasus Gasibu ke Komisi Yudisial  

image-gnews
Gasibu. TEMPO/Prima Mulia
Gasibu. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah Jawa Barat mengadukan kejanggalan putusan Penijauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap kasus sengketa kawasan seputaran Gasibu pada Komisi Yudisial.

“Kita meminta Komisi melakukan analisis terhadap putusan PK itu,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM, Biro Hukum dan HAM Pemerintah Jawa Barat, Rudy Gandakusumah, saat dihubungi Tempo, Selasa (20/4).

Permintaan itu sendiri dilayangkan Gubernur Ahmad Heryawan lewat suratnya tertanggal 12 April lalu. Komisi Yudisal menindaklanjutinya dengan meminta keterangan pada sejumlah pihak.

Rudy mengaku sudah dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial terkait kasus itu sebagai kuasa hukum Gubernur pada Senin (19/4) malam. Selasa (20/4) ini Komisi melanjutkan dengan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Dede Yusuf membenarkan pengaduan Pemerintah Jawa Barat soal putusan sengketa Gasibu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Komisi Yudisial. Dia beralasan, pengaduan itu untuk memperkuat posisi Pemerintah Jawa Barat yang dikalahkan dalam sengketa itu lewat putusan PK Mahkamah Agung. “Bagaimanapun kita akan cari bargaining position, karena kita mewakili negara,” katanya.

Rudy mengatakan langkah Pemerintah Jawa Barat membawa kasus sengketa lahan seputaran Gasibu pada Komisi Yudisial untuk mendapatkan rekomendasi berkaitan jatuhnya putusan PK Mahkamah Agung itu. “Berdasarkan Undang-Undangn Kekuasaan Kehakiman, Komisi Yudisial punya kewenangan melakukan analisis terhadap keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan huum tetap,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah kejanggalan dalam kasus itu dijadikan pijakan untuk melayangkan pengaduan itu. Rudy menyebutkan, di antaranya,dugaan penggunaan putusan palsu sebagai novum atau bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa yang dalam putusan sebelumnya, baik di tingkat banding dan kasasi, dimenangkan oleh pemilik lahan di seputaran kawasan Gasibu.

Dia mengatakan Pemerintah Jawa Barat berharap rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh Komisi Yudisial bakal menguatkan permintaan Gubernur yang dilayangkan pada Mahakamah Agung yang meminta ketetapan agar putusan PK itu tidak bisa dilaksanakan atau non-executable. Permintaan Gubernur pada Mahkamah Agung ini sudah dikirim lewat suratnya tertanggal 8 April lalu.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Jawa Barat Enny Heryani Ratnasari Soebari mengatakan pihaknya berkejaran dengan waktu. Masalahnya, pihaknya hanya punya waktu 60 hari sejak salinan putusan PK Mahkamah Agung itu diterima, putusan itu otomatis harus dieksekusi. “Nanti tidak jelas statusnya, untuk kepastian hukum kita harus gerak cepat,” katanya.

Putusan PK Mahkamah Agung untuk sengketa lahan Gasibu itu dimenangkan oleh Eutik Suhanah Cs sebagai penggugat. Putusan PK itu mengabulkan sebagian tuntutan penggugat, di antaranya meminta BPN membatalkan semua sertifikat yang dimiliki pihak tergugat yang berada di kawasan seputaran Gasibu. Di lahan sengketa itu dimiliki sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Jawa Barat, Bank Mandiri, serta TNI AU.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.