TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah Jawa Barat mengadukan kejanggalan putusan Penijauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap kasus sengketa kawasan seputaran Gasibu pada Komisi Yudisial.
“Kita meminta Komisi melakukan analisis terhadap putusan PK itu,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM, Biro Hukum dan HAM Pemerintah Jawa Barat, Rudy Gandakusumah, saat dihubungi Tempo, Selasa (20/4).
Permintaan itu sendiri dilayangkan Gubernur Ahmad Heryawan lewat suratnya tertanggal 12 April lalu. Komisi Yudisal menindaklanjutinya dengan meminta keterangan pada sejumlah pihak.
Rudy mengaku sudah dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial terkait kasus itu sebagai kuasa hukum Gubernur pada Senin (19/4) malam. Selasa (20/4) ini Komisi melanjutkan dengan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Dede Yusuf membenarkan pengaduan Pemerintah Jawa Barat soal putusan sengketa Gasibu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Komisi Yudisial. Dia beralasan, pengaduan itu untuk memperkuat posisi Pemerintah Jawa Barat yang dikalahkan dalam sengketa itu lewat putusan PK Mahkamah Agung. “Bagaimanapun kita akan cari bargaining position, karena kita mewakili negara,” katanya.
Rudy mengatakan langkah Pemerintah Jawa Barat membawa kasus sengketa lahan seputaran Gasibu pada Komisi Yudisial untuk mendapatkan rekomendasi berkaitan jatuhnya putusan PK Mahkamah Agung itu. “Berdasarkan Undang-Undangn Kekuasaan Kehakiman, Komisi Yudisial punya kewenangan melakukan analisis terhadap keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan huum tetap,” katanya.
Sejumlah kejanggalan dalam kasus itu dijadikan pijakan untuk melayangkan pengaduan itu. Rudy menyebutkan, di antaranya,dugaan penggunaan putusan palsu sebagai novum atau bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa yang dalam putusan sebelumnya, baik di tingkat banding dan kasasi, dimenangkan oleh pemilik lahan di seputaran kawasan Gasibu.
Dia mengatakan Pemerintah Jawa Barat berharap rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh Komisi Yudisial bakal menguatkan permintaan Gubernur yang dilayangkan pada Mahakamah Agung yang meminta ketetapan agar putusan PK itu tidak bisa dilaksanakan atau non-executable. Permintaan Gubernur pada Mahkamah Agung ini sudah dikirim lewat suratnya tertanggal 8 April lalu.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Jawa Barat Enny Heryani Ratnasari Soebari mengatakan pihaknya berkejaran dengan waktu. Masalahnya, pihaknya hanya punya waktu 60 hari sejak salinan putusan PK Mahkamah Agung itu diterima, putusan itu otomatis harus dieksekusi. “Nanti tidak jelas statusnya, untuk kepastian hukum kita harus gerak cepat,” katanya.
Putusan PK Mahkamah Agung untuk sengketa lahan Gasibu itu dimenangkan oleh Eutik Suhanah Cs sebagai penggugat. Putusan PK itu mengabulkan sebagian tuntutan penggugat, di antaranya meminta BPN membatalkan semua sertifikat yang dimiliki pihak tergugat yang berada di kawasan seputaran Gasibu. Di lahan sengketa itu dimiliki sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Jawa Barat, Bank Mandiri, serta TNI AU.
AHMAD FIKRI