Uang tersebut diberikan terkait dengan dugaan politik uang yang dilakukan tim kampanye yang sedang ditangani. Panwaslu menilai penyodoran uang tersebut sebagai jebakan.
“Uang ini bukan untuk panwaslu,” kata Arif Sahudi ketika ditemui di Kantor Panwaslu Surakarta, Selasa (20/04). Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut, uang itu diserahkan sebagai titipan apabila tim kampanye Wirabhumi terbukti bersalah dalam persidangan.
Kepada wartawan Arif mengaku memberikan uang tersebut sebagai bentuk loyalitas seorang simpatisan. “Uang ini merupakan uang pribadi saya,” kata Arif. Dia juga menolak jika penyerahan uang terebut merupakan sebuah bentuk penyuapan.
Dalam aturannya, calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang terancam denda antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Berdasarkan aturan tersebut, Arif menyodorkan sejumlah uang senilai denda maksimal.
Saat ini, Panwaslu Surakarta sedang menangani kasus dugaan politik uang yang dilakukan tim kampanye Wirabhumi, yang maju dalam pemilihan wali kota dari Partai Demokrat. Dalam beberapa kegiatan kampanye, panwaslu menemukan adanya pembagian paket sembako kepada peserta kampanye. Dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Ketua Panwaslu Surakarta Sri Sumanta menolak penyerahan uang tersebut. Dia justru beranggapan jika penyerahan uang tersebut adalah jebakan. “Kalau sampai kita terima, besok kami pasti dituntut mundur oleh masyarakat,” kata Sumanta. Penerimaan uang dengan dalih titipan sidang tersebut menurutnya di luar kewenangannya.
Dalam penanganan kasus dugaan politik uang tersebut, Sumanta mengaku telah bekerja secara obyektif. “Kebetulan beberapa kasus yang kita temukan memang terjadi di pihak Wirabhumi,” kata Sumanta. Selain itu, pihaknya juga telah memiliki sejumlah alat bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terkait.
Terpisah, wakil ketua tim kampanye Wirabhumi, Supriyanto mengatakan tidak tahu menahu mengenai penyerahan uang tersebut. “Bukan instruksi dari tim kampanye,” kata dia. Bahkan, dia juga mengaku tidak mengenal Arif Sahudi.
Dia menyatakan tim kampanye memilih menunggu proses hukum mengenai kasus dugaan politik uang tersebut. Pengakuan Supriyanto tersebut diragukan oleh Sumanta.
Sebab, dalam daftar tim kampanye Wirabhumi yang diterima panwaslu, Arif Sahudi masuk dalam divisi hukum dan advokasi. “Tapi dia mengaku datang dalam kapasitas sebagai pribadi,” kata Sumanta.
AHMAD RAFIQ