Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2010 merupakan penyempurnaan Perpres No 67 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur. Aturan tersebut tidak berlaku untuk 20 ruas tol yang sudah tanda tangan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
"Kita akan desak supaya segera ada Permen (Peraturan Menteri), regulasi operasional dari Perpres 13," katanya di Jakarta, Selasa (20/4). Regulasi ini tidak banyak berguna jika tidak mengatur persoalan pembebasan lahan 20 proyek yang sudah berjalan dan mangkrak.
Akibatnya investor takut membangun jalan tol. "Karena komponen pembebasan lahan masuk dalam biaya investasi, maka dana yang harus dikeluarkan investor jadi lebih tinggi," katanya. Jika biaya investasi semakin tinggi maka tarif yang dikenakan kepada pelanggan juga mahal. Padahal masyarakat enggan lewat tol jika harus membayar mahal.
Akibatnya tingkat lalu lintas harian rata-rata atau LHR juga rendah. Investor di ruas tol Cinere-Jagorawi ini mengatakan rendahnya LHR terjadi di ruas Kanci-Pejagan, Jakarta Outer Ring Road (JORR) w1 Kebun Jeruk-Penjaringan, dan Bogor Ring Road.
Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk Adityawarman mengatakan, jika persoalan 20 ruas tol ini diakomodasi aturan tersebut masa konsesi yang diberikan kepada investor cukup 15 tahun, sedangkan saat ini bisa mencapai 40 tahun. Setelah masa konsesi 15 tahun habis, pemerintah bisa menggelar tender pemeliharaan jalan. "Kalau begini nanti tarif otomatis bisa turun," ujarnya.
Ke-20 ruas tol yang saat ini mangkrak membutuhkan investasi sekitar Rp 100 triliun. Jika terbangun, tol tersebut diperkirakan mampu memancing pertumbuhan ekonomi sekitar satu persen per tahun dan menghemat biaya transportasi nasional Rp 3,7 triliun per tahun.
"Potensi penyerapan tenaga kerja secara langsung sekitar 900 ribu dan tenaga tak langsung bisa 2 juta orang," kata anggota ATI Didik Hariwilopo. Adapun pemasukan pajak dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun selama masa konsesi, dan pengurangan biaya pemeliharaan jalan non-tol diperkirakan mencapai Rp 500 miliar per tahun.
KARTIKA CANDRA
Tol yang tandatangan PPJT 2005-2007--
1) Cikopo-Palimanan
2) Pejagan-Pemalang
3) Pemalang-Batang
4) Batang-Semarang
5) Semarang-Solo
6) Kertosono-Mojokerto
7) Mojokerto-Surabaya
8) Pasuruan-Probolinggo
9) Ciawi-Sukabumi
10) Bogor Ring Road
11) Depok-Antasari
12) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
13) Cinere-jagorawi
14) Waru (aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak
15) Gempol-Pasuruan
16) Gempol-Pandaan
17) Cikarang-Tanjung Priok
18) JORR w2 Ulujami-Kebon Jeruk
19) JORR 2 Cengkareng-Kunciran
20) JORR 2 Kunciran-Serpong
Empat tol yang belum tandatangan PPJT
1) Cimanggis-Cibitung
2) Serpong-Cinere
3) Solo-Ngawi
4) Ngawi-Kertosono