Tingkat sanksi penyimpangan hakim, kata dia, bisa berupa teguran tertulis atau pemberhentian sekitar sementara dan mutasi ke daerah terpencil. "Sampai yang terberat, diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim," kata Mustafa di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Selasa (20/4). "Bila terbukti melakukan penyimpangan."
Ia menjelaskan, Komisi kini tengah memeriksa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 35 PK MA yang dimenangkan penggugat Eutik Suhanah dan kawan-kawan itu. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ke Komisi tentang dugaan adanya kejanggalan dalam putusan sengketa Gasibu.
Pemeriksaan tersebut dilandasi pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menyatakan, Komisi diberi kewenangan untuk menganalisis putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomndasi untuk melakukan mutasi hakim.
Terkait pemeriksaan, Mustafa menambahkan, Komisi antara lain sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Para pihak tersebut diantaranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas keluarnya penetapan putusan Peninjauan Kembali.
Lalu Ketua Badan Pertanahan Kota Bandung terkait eksekusi penetapan putusan tersebut yang diperiksa pada Selasa (20/4). Juga pihak Biro Hukum dan HAM Jawa Barat selaku perwakilan pelapor.
ERICK P. HARDI