Rasia dadakan itu dilakukan mulai Rabu (21/4) dengan menerjunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu petugas Kepolisian Resor Kota Madiun. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun juga turut serta dalam rasia tersebut.
Petugas merasia sedikitnya lima rumah kos di kawasan kota yang berada di Jalan Ciliwung, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman. Dalam rasia, petugas tidak mengamankan pasangan diluar nikah yang sempat ditemukan dan hanya mengingatkan pada pemilik rumah kos agar mentaati ketertiban umum dan tidak menampung pasangan diluar nikah.
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan, Hukum, Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Sosial Budaya DPRD Kota Madiun Winarko mengatakan, rasia ini dilakukan karena rumah-rumah kos di lingkungan setempat disinyalir dijadikan tempat mesum dan pesta minuman keras pasangan diluar nikah.
“Penertiban ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas penghuni rumah kos,” ujar Winarko. Beberapa penghuni rumah kos tersebut adalah pelayan atau pekerja wanita di beberapa kafe yang ada di Madiun.
Saah seorang pemilik rumah kos yang dirasia petugas, Rusmiati, 47 tahun, mengaku tidak mengetahui jika rumah kosnya sering dijadikan tempat pesta minuman keras ataupun ajang mesum pasangan diluar nikah. “Saya memang sering ke luar kota selama ini sehingga jarang memantau langsung anak-anak yang ada di tempat kosnya,” tuturnya. ISHOMUDDIN.