Angkatan Laut Libatkan Nelayan dalam Komponen Cadangan

TEMPO Interaktif, Jakarta -TNI Angkatan Laut berencana mempertimbangkan penyertaan nelayan dalam melakukan patroli di wilayah perbatasan laut. Hal itu akan dilakukan jika Undang-Undang tentang Komponen Cadangan sudah bisa disetuji.

Saat ini Kementerian Pertahanan masih membahas Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan dengan Tentara Nasional Indonesia dan beberapa kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri.

"Angkatan Laut akan mempertimbangkan pengunaan nelayan untuk ikut serta dalam komponen cadangan,” kata Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Agus Suhartono, Rabu (21/4).

Dalam pelaksanaannya nanti, TNI AL berencana menidentifikasi jumlah nelayan, warga pesisir, dan awak kapal untuk menentukan peran mereka dalam komponen cadangan.

Peran masing-masing kelompok masyarakat sipil itu, lanjut Agus, akan berbeda di setiap daerah. Peranan itu disesuaikan dengan kondisi geografis tempat mereka berada. "Antara masyarakat di Sumatera Utara dengan di Ambon, pemanfaatan dan peranannya pasti berbeda," ujarnya.

Selain untuk menerapkan Undang-Undang Komponen Cadangan, rencana mengikutsertakan masyarakat pesisir dan awak kapal ini juga sebagai sarana memuluskan proram kekuatan pokok minimum TNI. Karena dalam program ini, TNI tidak menggelar pasukan dalam kekuatan besar. Program ini sendiri dilakukan untuk menekan pembiayaan TNI.

Meskipun TNI menggelar pasukan dengan jumlah minimum, Agus melanjutkan, bukan berarti Angkatan laut tidak berdaya terutama dalam hal penegakan hukum di laut. Kata minimum dalam program ini dikorelasikan dengan prioritas pengamanan yang dilakukan Angkatan Laut. “Yakni wilayah perbatasan.”

CORNILA DESYANA