foto

Truk PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) bermuatan kayu. TEMPO/Nickmatulhuda

RAPP Diizinkan Beroperasi Kembali di Semenanjung Kampar  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim ahli Kementerian Kehutanan mengatakan, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) boleh beroperasi kembali dengan mematuhi rekomendasi yang dibuat oleh tim. “Kalau mereka (RAPP)menyanggupi, mereka boleh (beroperasi kembali),” kata Koordinator tim ahli, Budi I Setiawan kepada pers kemarin.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, SK 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009, RAPP memperoleh hak konsesi HTI seluas 350.165 hektare di Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Kuantan Singingi dan Bengkalis, Provinsi Riau.

Pada November 2009 lalu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut sementara izin pengelolaan hutan gambut RAPP di Semenanjung Kampar, Riau.

Selanjutnya, tim ahli membuat tiga poin rekomendasi kepada RAPP. Rekomendasi pertama, tim ahli menilai RAPP mengembangkan keterlibatan masyarakat sekitarnya secara terpadu.

Lalu, RAPP diminta mengelola ekohidro untuk menjaga fungsi kawasan dan pengaturan muka air lebih efektif. Dan, pengembangannya perlu secara terpadu dalam lingkup Semenanjung Kampar. Rekomendasi ketiga, agar permasalahan yang diidentifikasi tidak berkembang dengan cepat, sehingga RAPP perlu mengelola kawasan Semenanjung Kampar secara berkelanjutan.

Rekomendasi ini dibuat setelah tim ahli melakukan evaluasi terhadap RAPP
selama 15 hari.
{ margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } -->

PINGIT ARIA