Kiai Miftachul yang juga pengasuh pesantren Miftachussunah, Surabaya, itu menegaskan judi maupun perbuatan yang berbau judi tidak ada manfaatnya bahkan menimbulkan malapetaka. Itu sebabnya, dia meminta semua pihak yang berupaya melegalkan perjudian agar menghentikan langkahnya.
Tokoh yang disegani di kalangan umat NU itu mengingatkan bahwa melegalkan perjudian sama dengan membuat masyarakat menempuh cara-cara pragmatis dalam kehidupannya. Masyarakat mengambil jalan pintas dengan berjudi dibandingkan mencari nafkah dengan bekerja yang halal.
Dalam kondisi perekonomian yang masih rumit, dan masih banyak warga miskin, maka jika perjudian dilegalkan angka kejahatan semakin meningkat. "Dampak lebih luas jika judi dilegalkan, yang menanggung dosa adalah pemerintah termask juga masyarakat dan ulama yang ada di Indonesia," tuturnya.
Sikap serupa dilakukan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Istibsjaroh. Wanita yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menegaskan sampai kapan pun judi tidak boleh dihalalkan. Dalih untuk memberikan konstribusi bagi pendapatan daerah, menurut Istibsjaroh merupakan alasan yang tidak mendasar dan cenderung mengada-ada. "Kalau uang hasil judi masuk kas negara, maka konsekwensinya dana pembangunan juga akan menjadi haram," ucapnya.
Dalam berjudi, katanya pula, hanya satu yang diuntungkan yaitu yang menang judi. "Sedangkan yang kalah jumlahnya lebih banyak. Mereka bukan hanya rugi secara materi melainkan juga menanggung dosa.” Sebagai anggota DPD, dirinya berjanji akan ikut menyuarakan penolakan uji materi tersebut. ROHMAN TAUFIQ.