foto

Gayus Lumbuun. TEMPO/Wahyu Setiawan

MK Dinilai Melakukan Diskriminasi  

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyainan (AKKBB) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan diskriminasi terhadap kaum minoritas dengan menolak uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965   tentang Pencegahan Penodaan Agama. Karena itu, Aliansi meminta fraksi di DPR untuk melakukan eksaminasi dan langkah politik terhadap putusan MK  itu.

Hari ini,  Aliansi mendatangi Fraksi PDIP di gedung DPR. Mereka meminta agar partai berlambang banteng moncong putih itu melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut. Mereka diterima    Wakil Ketua Fraksi PDIP Gayus Lumbuun di ruang rapat Fraksi PDIP.

Menurut Aswin dari Aliansi, penolakan uji materi UU PNPS itu membuktikan  MK telah gagal memberikan perlindungan HAM bagi warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Kami minta PDIP melakukan eksaminasi dan memberikan statemen politik atas keputusan itu, " kata Aswin.

Kuasa hukum Aliansi, Chairul Anam, mengatakan diantara fakta itu adalah MK mendasarkan keputusannya bahwa jika UU ini dicabut maka kekerasan atas nama agama akan terjadi. "Padahal fakta persidangan dari Prof Nur Syam menunjukan bahwa konflik beragama hanya dua persen," kata Chairul.

Menanggapi permintaan Aliansi ini, Gayus menjanjikan aspirasi ini akan dibawa ke rapat pleno fraksi. PDIP pun akan menggunakan anggotanya di Komisi Hukum, Komisi Agama, serta Komisi Kebudayaan untuk memperjuangkan aspirasi Aliansi tersebut.

Selain PDIP, Aliansi juga akan menyampaikan aspirasi mereka ke fraksi-fraksi lain, termasuk PKS dan PPP.  Aliansi terdiri dari  beberapa LSM penggiat kebebasan beragama, seperti Elsam, Desantara Foundation, LBH Jakarta, Setara Institute, serta beberapa kuasa hukum Aliansi.

 

Amirullah