TEMPO Interaktif, Balikpapan – Pengurus Persatuan Keluarga Puskib Balikpapan, Kalimantan Timur, menolak rencana penggusuran bangunan oleh pemerintah daerah setempat. Mereka menuntut janji pembangunan Islamic Center Balikpapan di kawasan bekas Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib).
“Kami tetap menolak penggusuran Puskib,” tegas Sekretaris Persatuan Keluarga Puskib, Nurdin Ismail saat melakukan dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan, Kamis (22/4).
Nurdin mengaku berhak untuk melanjutkan pengelolaan Puskib sebagai sentra pengembangan organisasi Islam di Balikpapan. Dia berpegangan pada akta notaris pinjam pakai aset Kalimantan Timur pada Puskib.
Di samping itu, kata Nurdin, ada komitmen janji Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyerahkan aset tanah kawasan ini pada pengelolaan pengurus Puskib Balikpapan. Kawasan itu rencananya akan dibangun sebagai Islamic Center pengembangan umat Islam Balikpapan.
“Dahulu sudah akan diberikan namun landasan hukumnya belum ada. Saat ini sudah ada landasan hukumnya tapi malah menggusur Puskib dari rencana pembangunan Islamic Center,” paparnya.
Dalam pertemuan dengan Dewan Balikpapan, para pengurus Persatuan Keluarga Puskib mengancam akan mengobarkan penolakan penggusuran seperti halnya terjadi di Tanjung Priok, Jakarta.
Sikap penolakan dilakukan bila personel Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan tetap membongkar bangunan Puskib dari pemanfaatan umat Islam.
Nurdin juga mempertanyakan rencana Pemprov Kalimantan Timur yang lebih mementingkan pembangunan Mega Mal dibandingkan pengembangan umat Islam. Dia menduga ada kepentingan pribadi dari oknum pejabat dalam pembangunan Mega Mal di kawasan bekas Puskib.
Ia menyebutkan, kompleks Puskib yang total keseluruhannya mencapai 5 hektare memiliki nilai ekonomis tinggi dengan harga jual Rp 5 juta per meter persegi. Dia memperkirakan sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP), kawasan Puskib bisa mencapai harga Rp 250 miliar.
Namun pada perkembangannya, kata Nurdin, luasan aset Provinsi Kalimantan Timur menyusut hingga jadi seluas 3 hektare saja dari semestinya 5 hektare. Sisa luasan aset Puskib, katanya, sudah beralih kepemilikan pribadi masyarakat elite setempat.
“Saya tahu karena ada akta notaris pinjam pakai aset Provinsi Kalimanan Timur dengan Pengurus Puskib. Sebagian aset Puskib sudah berubah jadi rumah rumah milik dokter dan komplek pertokoan setempat,” paparnya.
Nurdin mempertanyakan pengalihan aset daerah pada perseorangan yang dianggapnya patut dipertanyakan. Rencana pembangunan super mal di bekas area Puskib, menurutnya hanya sebagai upaya mengaburkan permasalahan aset lahan seluas 2 hektare yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sehubungan temuan ini, Nurdin mengaku sudah melaporkan dugaan penyelewengan ini pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia berharap, KPK mampu mengusut tuntas dugaan penyelewengan aset milik daerah senilai Rp 100 miliar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan TImur memberikan batas waktu hingga akhir Mei untuk mengosongkan kawasan Puskib Balikpapan dari seluruh aktifitas masyarakat. Provinsi Kalimantan Timur berencana membangun proyek Mega Mal di bekas area Puskib Balikpapan.
Puskib dahulunya bekas Rumah Sakit Umum yang dipindahkan ke kawasan ring road Balikpapan. Sejak ditinggalkan, Puskib dimanfaatkan 28 organisasi masyarakat terdiri elemen mahasiswa, pondok pesantren hingga panti asuhan. Ada keinginan agar kawasan ini nantinya dijadikan Islamic Center Balikpapan.
SG WIBISONO