TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan izin pengelolaan hutan lindung seluas 14 ribu hektare kepada petani di Waduk Batutegi, Tanggamus, Lampung, Kamis (22/4).
Pemberian izin pengelolaan hutan dengan pola hutan kemasyarakatan itu merupakan bagian dari rencana 50 ribu hektare hutan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus. "Izin itu berlaku selama 35 tahun dan bisa diperpanjang," kata Zulkifli Hasan usai menyerahkan piagam pengelolaan hutan kepada 14 kelompok tani.
Hutan kemasyarakat itu nantinya akan bisa dinikmati 23 ribu kepala keluarga yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung. Kelompok tani itu tidak boleh menanam pohon musiman seperti singkong, jagung dan padi. "Silakan tanam mahoni, durian, pala dan pohon keras lainnya," katanya.
Pemberian izin pengelolaan hutan itu, kata dia, untuk mengurangi pengalihan fungsi hutan menjadi areal perkebunan. Pihaknya prihatin saat melihat kondisi hutan di Lampung dari udara dengan menggunakan helikopter.
"Kita tidak mungkin mengusir masyarakat yang telah bertahun-tahun tinggal di hutan. Pola hutan kemasyarakatan itu salah satu cara manajemen hutan agar tetap lestari dan masyarakat sekitar sejahtera," katanya.
Menteri menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 500 ribu hektare hutan lindung untuk program hutan kemasyarakatan di seluruh Indonesia. "Sekarang baru terealisasi 60 ribu hektare. Kami masih terkendala itikad baik kepala daerah," katanya.
Sementara itu Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengatakan, kabupatennya yang memiliki 134 ribu hektare hutan lindung dan Taman Nasional Bukit Barisan memiliki nilai strategis bagi ketersediaan air di Lampung.
Kawasan register 32 dan 34, misalnya, menjadi kawasan penyangga Waduk Batutegi Tanggamus. "Kawasan itu menjadi tempat cadangan air bagi warga Lampung," katanya.
Nurochman Arrazie