Topik
Penggugat UU Penodaan Agama Bentuk MK Tandingan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Penggugat Undang-undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama rupanya belum menyerah dengan kandasnya permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Kini mereka berniat membentuk Mahkamah Konstitusi tandingan untuk menguji beleid tersebut. "Kami mencari ahli-ahli di Indonesia untuk bergabung dengan kami membentuk MK independen," ujar pengacara pemohon uji materi itu, Chairul Annam, via telepon, Jumat (23/4).
Ia mengakui bahwa Mahkamah tandingan ini tak punya konsekuensi hukum, sehingga apapun yang dihasilkan tidak bisa mengubah keberadaan beleid tersebut. Namun, Mahkamah independen tersebut dinilainya penting untuk mengukur objektivitas, independensi, dan profesionalitas putusan Mahkamah Konstitusi.
"MK ini akan menguji bahan-bahan yang ada, bila perlu juga memanggil korban UU dalam semacam persidangan," ucap Chairul. "Ini membiasakan kompetisi sehat untuk hakim di MK."
Namun, tidak seperti saran Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, pemohon tak berencana membawa beleid Penodaan Agama ke hadapan Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa. "Komisi PBB tidak mengurusi hal seperti ini. Ini problem bangsa kita," tuturnya.
Uji materi beleid tersebut diajukan akhir tahun lalu oleh tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat serta empat tokoh masyarakat, yakni almarhum Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Empat pasal dalam aturan tersebut dianggap diskriminatif sekaligus melanggar kebebasan memeluk agama dan keyakinan sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar 1945.
Senin (19/4) lalu MK memutus menolak pencabutan beleid Penodaan Agama. Vonis itu tak bulat, karena seorang Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, berpendapat berbeda. Maria menilai seharusnya Undang-undang bikinan Orde Lama tersebut dicabut saja karena terbukti kerap digunakan untuk melanggar hak asasi manusia.
BUNGA MANGGIASIH






Web via