TEMPO Interaktif, Jakarta -Gubernur Riau Rusli Zaenal membantah telah menandatangani izin pemanfaatan hasil hutan kayu kepada empat perusahaan. "Saya tidak pernah menandatangani izin itu, saya hanya menandatangani RKT (rencana kerja tahunan)," katanya ketika dibungi Tempo, Sabtu (24/4).
Rencana kerja tahunan ini, dia melanjutkan, hanya pelayanan administrasi bagi perusahaan. RKT keluar setelah perusahaan mengantungi izin pemanfaatan hasil hutan. "RKT itu untuk menentukan lokasi yang akan dilaksanakan untuk penebangan hutan," katanya.
RKT ditandatangani oleh Rusli setelah keluar izin yang berasal dari nota Kepala Dinas Kementerian Kehutanan. Namun dia tidak menjawab ketika ditanya soal izin tersebut. Dia hanya menjelaskan soal RKT. "Setelah satu bulan, RKT ditandatangani atau tidak akan, menjadi sah dengan sendirinya," katanya.
Dia juga mengaku tidak tahu dugaan aliran dana yang mengalir ke bekas Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan dirinya. Sampai saat ini Rusli belum dimintai keterangan oleh pihak penyidik terkait kasus pembalakan hutan tersebut.
Sebelumnya Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zaenal kembali menjadi sorotan. Koalisi Anti Mafia Kehutanan kembali mengaitkan mereka dengan dugaan kasus pembalakan hutan di wilayah Riau. Koalisi melaporkan keduanya bersama dua petinggi kepolisian dan sejumlah pejabat daerah kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Kepada Tempo, Kaban mengaku tidak mengerti mengapa dirinya masih dikait-kaitkan dengan kasus illegal logging di Riau. "Enggak ngerti," kata Kaban melalui pesan pendek tadi malam.
Koalisi memaparkan kasus illegal logging Riau beserta segepok dokumen hasil analisis mereka atas penghentian penyidikan kasus 13 perusahaan tersebut. Susanto Kurniawan dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, salah satu organisasi anggota Koalisi, meminta Satuan Tugas memanggil Kaban. "Untuk meminta tanggung jawab dia soal izin pembukaan lahan sawit," kata Susanto pada Rabu lalu.
Para aktivis lingkungan ini menyebutkan bahwa Kaban mengeluarkan izin penambahan lahan untuk kebun sawit, dari 235 ribu hektare menjadi 350 ribu hektare, tanpa proses yang wajar. Izin yang terbit pada Juni 2009 itu diteken dulu, pengukuran lapangannya baru dilakukan kemudian. Akibatnya, terdapat selisih sekitar 7.000 hektare.
Menurut para pegiat lingkungan, sebagian besar lahan yang diizinkan Kaban pun berada di lima kawasan hutan lindung: kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baliung, Suaka Margasatwa Tasik Pulau Padang, Suaka Danau Besar, Suaka Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo.
Adapun Rusli Zaenal dituding bertanggung jawab atas penerbitan rencana kerja tahunan berkaitan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu kepada empat perusahaan pada Maret 2004. Padahal, menurut Koalisi, gubernur tak berwenang mengeluarkan izin tersebut. Fakta yang sama pernah terungkap dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.
ROSALINA