Menurut Bambang, permasalahan yang terjadi antara kepolisian dengan Susno akan diupayakan diselesaikan secara internal. Saat ini, kata dia, polisi menelusuri apakah ada tindak pidana yang dilakukan Susno atau tidak. "Kalau tindak pidananya, kita lihat nanti saja," kata Bambang.
Yang jelas, kata dia, setiap anggota kepolisian harus menjaga citra kepolisian. "Jika ada masalah-masalah yang mau diungkap oleh Susno, harusnya segera disampaikan kepada kami," ujarnya.
Bambang membantah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 yang dikenakan kepada Susno tidak sah. "Peraturan Kapolri itu tidak ada cacat hukumnya. Pada saat Susno menjabat sebagai Kapolda juga menggunakan peraturan tersebut," kata Bambang.
EVANA DEWI