TEMPO Interaktif, Jakarta - Penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng, hari ini kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu karyawan PT Sinar Mas Group, Henry S Tjandra.
"Saya dipanggil hari ini untuk revisi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ada beberapa yang salah tulis, yang semestinya terdakwa ditulis tersangka, jadi tadi diperbaiki diubah jadi tersangka," kata Khoe Seng Seng usai pemeriksaan saat dihubungi Tempo, Senin (26/4).
Dalam pemeriksaan itu pihak penyidik mengatakan juga akan meminta keterangan terhadap dua orang saksi ahli, yaitu saksi ahli bidang komunikasi dan ahli pidana. "Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas dari Polda karena tidak ada keterangan saksi ahli komunikasi dan pidana, sebenarnya dua saksi itu juga pernah saya minta dulu tapi penyidik tidak mengabulkan," lanjutnya.
Khoe telah menjadi tersangka sejak 16 November 2009 lalu. Ia ditetapkan jadi tersangka karena menulis komentar di www.mycityblogging.com pada pertengahan Februari 2009. Dalam tulisannya itu ia mengatakan bahwa seorang karyawan PT Sinar Mas, Henry, tidak pantas dicalonkan sebagai calon legislatif DPRD DKI Jakarta karena ia tidak transparan serta melakukan intimidasi terhadap karyawan lain.
Khoe menjelaskan, dalam artikel yang berjudul '94 Kursi DPRD DKI Jakarta Diperebutkan 2425 Caleg', ia berkomentar ketika Henry menjabat sebagai ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua selama dua periode, dan saat sebagai ketua PPRS ITC Cempaka Mas, serta menjabat sekretaris PPRS ITC Mangga Dua tak pernah memberikan laporan keuangan secara tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada para anggota PPRS. Sebagai sekretaris PPRS ITC Mangga Dua, kata Khoe, dia mengeluarkan edaran yang mengancam dirinya dan penghuni lainnya.
Saat ini telah ada sejumlah saksi yang diperiksa, yaitu dua orang saksi fakta dari pihak Henry, dua orang saksi fakta dari pihak Khoe, dan saksi ahli bahasa. "Sebenarnya saya mengajuka empat saksi fakta namun hanya dikabulkan dua, mereka dari ITC Mangga Dua dan Mangga Dua Mall," lanjut Khoe.
Khoe mengaku siap menghadapi pengadilan. "Akan tetap saya hadapi," tegasnya. Namun ia pesimistis pengadilan akan memperhatikan data dan bukti yang ia miliki. "Ini bukan kasus saya yang pertama, dalam kasus sebelumnya pengadilan kurang memperhatikan bukti-bukti yang saya miliki, dari 40 bukti tidak ada yang dipertimbangkan, saya ngerinya di situ (bukti-bukti tidak diperhatikan)," lanjutnya. Khoe dijerat pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik.
Desember tahun lalu Khoe Seng Seng telah divonis bersalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pencemaran nama baik dalam tulisan surat pembaca. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas penulis surat pembaca Khoe Seng Seng.
Sebelumnya Khoe divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Juli 2009 dengan hukuman 6 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Dia terjerat pidana akibat tindakannya menulis surat pembaca di Kompas (26 September 2006) berjudul "Duta Pertiwi Bohong" dan di Suara Pembaruan (21 November 2006) berjudul "Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua".
Dia mengaku tertipu oleh PT Duta Pertiwi selaku pengembang ITC Mangga Dua yang tidak pernah memberitahu status kepemilikan sebagai Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan, bukan Hak Guna Bangunan Murni.
Hakim menilai ketidaktahuan itu sebagai kesalahan Aseng. "Harusnya sebelum membeli bertanya terlebih dahulu," kata Hakim Heras Sihombing. Menurutnya, sejak awal status kepemilikan kios di ITC Mangga Dua adalah HGB di atas HPL. "Tidak pernah berubah," kata Sihombing.Hingga sidang usai, Aseng bersikukuh dirinya adalah korban PT Duta Pertiwi dan sistem peradilan. "Apa yang diucapkan hakim semuanya tidak benar," kata penjual suvenir perkawinan itu. Atas putusan itu Khoe mengajukan kasasi. Saat ini kasus serupa tampaknya segera akan kembali menyeretnya ke meja pengadilan.
Agung Sedayu