Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi BAP, Khoe Seng Seng Dipanggil Polda Metro

image-gnews
Khoe Seng Seng. TEMPO/Dwianto Wibowo
Khoe Seng Seng. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng, hari ini kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu karyawan PT Sinar Mas Group, Henry S Tjandra.

"Saya dipanggil hari ini untuk revisi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ada beberapa yang salah tulis, yang semestinya terdakwa ditulis tersangka, jadi tadi diperbaiki diubah jadi tersangka," kata Khoe Seng Seng usai pemeriksaan saat dihubungi Tempo, Senin (26/4).

Dalam pemeriksaan itu pihak penyidik mengatakan juga akan meminta keterangan terhadap dua orang saksi ahli, yaitu saksi ahli bidang komunikasi dan ahli pidana. "Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas dari Polda karena tidak ada keterangan saksi ahli komunikasi dan pidana, sebenarnya dua saksi itu juga pernah saya minta dulu tapi penyidik tidak mengabulkan," lanjutnya.

Khoe telah menjadi tersangka sejak 16 November 2009 lalu. Ia ditetapkan jadi tersangka karena menulis komentar di www.mycityblogging.com pada pertengahan Februari 2009. Dalam tulisannya itu ia mengatakan bahwa seorang karyawan PT Sinar Mas, Henry, tidak pantas dicalonkan sebagai calon legislatif DPRD DKI Jakarta karena ia tidak transparan serta melakukan intimidasi terhadap karyawan lain.

Khoe menjelaskan, dalam artikel yang berjudul '94 Kursi DPRD DKI Jakarta Diperebutkan 2425 Caleg', ia berkomentar ketika Henry menjabat sebagai ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua selama dua periode, dan saat sebagai ketua PPRS ITC Cempaka Mas, serta menjabat sekretaris PPRS ITC Mangga Dua tak pernah memberikan laporan keuangan secara tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada para anggota PPRS. Sebagai sekretaris PPRS ITC Mangga Dua, kata Khoe, dia mengeluarkan edaran yang mengancam dirinya dan penghuni lainnya.

Saat ini telah ada sejumlah saksi yang diperiksa, yaitu dua orang saksi fakta dari pihak Henry, dua orang saksi fakta dari pihak Khoe, dan saksi ahli bahasa. "Sebenarnya saya mengajuka empat saksi fakta namun hanya dikabulkan dua, mereka dari ITC Mangga Dua dan Mangga Dua Mall," lanjut Khoe.

Khoe mengaku siap menghadapi pengadilan. "Akan tetap saya hadapi," tegasnya. Namun ia pesimistis pengadilan akan memperhatikan data dan bukti yang ia miliki. "Ini bukan kasus saya yang pertama, dalam kasus sebelumnya pengadilan kurang memperhatikan bukti-bukti yang saya miliki, dari 40 bukti tidak ada yang dipertimbangkan, saya ngerinya di situ (bukti-bukti tidak diperhatikan)," lanjutnya. Khoe dijerat pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Desember tahun lalu Khoe Seng Seng telah divonis bersalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pencemaran nama baik dalam tulisan surat pembaca. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas penulis surat pembaca Khoe Seng Seng.

Sebelumnya Khoe divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Juli 2009 dengan hukuman 6 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Dia terjerat pidana akibat tindakannya menulis surat pembaca di Kompas (26 September 2006) berjudul "Duta Pertiwi Bohong" dan di Suara Pembaruan (21 November 2006) berjudul "Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua".

Dia mengaku tertipu oleh PT Duta Pertiwi selaku pengembang ITC Mangga Dua yang tidak pernah memberitahu status kepemilikan sebagai Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan, bukan Hak Guna Bangunan Murni.

Hakim menilai ketidaktahuan itu sebagai kesalahan Aseng. "Harusnya sebelum membeli bertanya terlebih dahulu," kata Hakim Heras Sihombing. Menurutnya, sejak awal status kepemilikan kios di ITC Mangga Dua adalah HGB di atas HPL. "Tidak pernah berubah," kata Sihombing.

Hingga sidang usai, Aseng bersikukuh dirinya adalah korban PT Duta Pertiwi dan sistem peradilan. "Apa yang diucapkan hakim semuanya tidak benar," kata penjual suvenir perkawinan itu. Atas putusan itu Khoe mengajukan kasasi. Saat ini kasus serupa tampaknya segera akan kembali menyeretnya ke meja pengadilan.

Agung Sedayu
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

7 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

15 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

21 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.