Suswono menjelaskan, saat ini kementeriannya sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf tersebut. "Mana yang kiranya kurang baik akan diperbaiki, supaya dalam implementasinya tidak bermasalah," ujarnya.
Draf Peraturan Menteri Pertanian ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman Pangan. Yang banyak menjadi sorotan dari draf Peraturan Menteri Pertanian ini adalah Pasal 6 yang menyebutkan bahwa usaha produksi tanaman pangan dengan skala usaha kurang dari 25 hektare atau yang menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 orang wajib didaftar dan diberikan Tanda Daftar Usaha Proses Produksi oleh Bupati/Walikota.
Tanda Daftar Usaha ini menurut beberapa organisasi pertanian mengarah pada perizinan yang biasanya membutuhkan biaya. "Nanti petani harus mengurus ke Bupati yang ujung-ujungnya harus bayar," kata Winarno Tohir, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan.
Jumat lalu, Menteri Pertanian mengadakan pertemuan dengan Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah organisasi dan kelompok petani. Saat itu Menteri Pertanian menyatakan siap menampung semua aspirasi yang dikemukakan untuk penyempurnaan draf.
PINGIT ARIA