Kementerian meminta petani kecil tidak khawatir akan dikenai biaya untuk audit lahan itu karena otomatis dinas pertanian setempat yang akan mendata. Audit lahan penting agar subsidi lebih tepat sasaran. "Berapa subsidi yang diberikan harus terdata," ujarnya. Audit juga perlu dilakukan dalam rangka mempermudah pencapaian target-target pemerintah, seperti swasembada kedelai dan daging sapi.
Pekan lalu, draf Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan menuai protes. Gara-garanya, dalam salah satu pasal disebutkan usaha proses produksi tanaman pangan dengan skala usaha kurang dari 25 hektare dan/atau menggunakan tenaga kerja kurang dari 10 orang harus didaftar dan diberikan tanda daftar usaha proses produksi.
Beberapa pihak menilai ketentuan ini berpotensi membebani petani. Pasalnya, tanda daftar itu mengarah ke perizinan yang biasanya membutuhkan biaya. "Nanti petani harus mengurus ke bupati yang ujung-ujungnya harus bayar," kata Winarno Tohir, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan.
Namun, Suswono menjelaskan, aturan tersebut masih memerlukan uji publik. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf itu. "Yang kurang baik kami perbaiki supaya dalam implementasinya tidak bermasalah. Belum apa-apa sudah ramai duluan," tuturnya.
PINGIT ARIA MUTIARA