“Saya akan meminta penyidik untuk memasukkan Craig dalam DPO. Bukan hanya kasusnya sudah dua tahun tidak ada penyelesaian, tetapi Craig sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Sedangkan saksi-saksi sudah diperiksa termasuk Chris John,” kata Wilmar Sitorus, pengarcara Soeryo Goeritno di Jakarta, Senin (26/4).
Menurut Wilmar, Polda Metro Jaya sebenarnya sudah ingin mengelurkan DPO terhadap Carig yang berasal Australia itu. Namun pengacara Craig berhasil meminta penangguhan dengan janji akan menyelesaikan masalah tersebut.
“Sampai sekarang saya tidak bisa menghubungi pengacara Craig untuk menanyakan masalah penyelesaian yang dijanjikan tersebut,” lanjut Wilmar.
Dalam kasus ini Craig dilaporkan oleh pihak Soeryo Goeritno karena dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap bayaran 45 ribu dolar AS. Uang tersebut telah dikeluarkan Soeryo Goeritno untuk membiayai pertandingan Chris John melawan Asiku yang direncanakan di Jakarta, 27 Juli 2008.
Pertandingan itu sendiri akhirnya dibatalkan setelah kedua petinju tidak melakukan timbang badan. Pembatalan itu membuat Soeryo Goeritno meradang. Pasalnya, pihak Craig sudah menerima uang senilai 65 ribu dolar AS yang berasal dari promotor 45 ribu dolar dan stasiun televisi RCTI sebesar 20 ribu dolar AS. Soeryo Goeritno akhirnya melaporkan Carig ke Polda Metrojaya.
ARIS M