TEMPO Interaktif, Samarinda - Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih terkendala kebijakan politik dari pemerintah pusat.
Pemenuhan persyaratan secara keseluruhan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. "Tinggal keputusan politik presiden, kalau sudah ada tentu sesegera mungkin sudah berjalan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irianto Lambrie, Senin (26/4), usai bertemu tim Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) komisi Pemekaran dan Otonomi Daerah.
Menurut dia, sebagai provinsi induk, Pemerintah Kalimantan Timur sangat mendukung secepatnya pembentukan daerah baru tersebut. Termasuk menyiapkan subsidi dana untuk dua tahun setelah pembentukan provinsi yang melingkupi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
Sementara itu, Ketua rombongan Komisi Pemekaran dan Otonomi Daerah DPD RI, Luther Kombong menyatakan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara merupakan kebutuhan mendesak yang sebisa mungkin segera terwujud. Menurut dia, pemekaran ini menyangkut kedaulatan NKRI yang melingkupi daerah perbatasan RI-Malaysia. "Malaysia sudah menciderai kita, memindah patok batas, merambah hutan dan berusaha mencaplok Ambalat, makanya perlu ada pengamanan di perbatasan," kata Luther Kombong.
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, kata dia, tentu akan terbangun Kepolisian Daerah, Komando Daerah Militer yang berfungsi mengawasi sepanjang garis perbatasan.
Ketua Komite Bidang Pemekaran dan Otonomi Daerah DPD RI, Adhariani menyatakan secara keseluruhan penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai persiapan pembentukannya sudah komprehensif. Sebagai tindak lanjut, hasil kunjungan dan tinjauan ke wilayah calon Provinsi Kalimantan Utara akan dibawa ke rapat paripurna dan direkomendasikan kepada DPR RI. "Kami akan terus kawal, kami upayakan 2010 sudah bisa terbentuk," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah, ia mengungkapkan bukan berarti menutup peluang adanya pemekaran daerah. Moratorium, menurut dia, hanya jeda untuk menemukan waktu tepat.
FIRMAN HIDAYAT