Khusus Pamekasan Tetap Berlakukan Surat Keterangan Tidak Mampu

TEMPO Interaktif, Pamekasan -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tetap memberlakukan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat gratis bagi pasien dari keluarga kurang mampu. Meski sejak 14 April lalu Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menghapus penggunaan SKTM diganti dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang dikeluarkan kepala daerah.

"Ini hanya untuk Pamekasan, sesuai instruksi Bupati," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan Hendro Santoso, Senin (26/4).

Hendro menjelaskan alasan utama masih diberlakukannya SKTM ini karena pendistribusian kartu Jaminan Kesehatan Daerah yang dimulai 15 April lalu sebagai pengganti SKTM belum menyeluruh. Sehingga SKTM masih diperlukan untuk menangani pengobatan warga miskin yang kritis dan butuh penanganan darurat. "Entah sampai kapan kebijakan ini, yang jelas ini saran dari Bupati," terangnya.

Menurut Hendro, selama distribusi kartu Jamkesda belum merata maka penggunaan surat keterangan tidak mampu tetap berlaku seperti biasa yaitu tidak hanya untuk berobat di puskesmas tapi juga di rumah umum daerah Pamekasan.

Data Dinas Kesehatan Pamekasan menyebutkan, jumlah penerima mamfaat Jamkesda di Pamekasan sebanyak 9.110 jiwa yang tersebar di 13 kecamatan.

Hendro berharap setelah penggunaan SKTM dihentikan total, layanan kesehatan gratis bagi warga miskin tidak terganggu dan tetap berjalan seperti biasa. Sebab, kata dia, penghapusan SKTM bertujuan agar layanan kesehatan gratis bisa lebih tepat sasaran karena kartu jamkesda dikeluarkan oleh kepala daerah. Berbeda dengan SKTM yang selama ini cukup dikeluarkan oleh kepala desa setempat.

MUSTHOFA BISRI