Kabupaten Sumenep Berlakukan Surat Pernyataan Miskin
TEMPO Interaktif, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memberlakukan Surat Pernyataan Miskin (SPM) sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dihapus oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun fungsi SPM sama saja dengan SKTM untuk digunakan berobat gratis oleh warga tidak mampu. Perbedaannya terletak pada prosedur penerbitannya. "SKTM dikeluarkan pemerintah desa, sedang SPM dikeluarkan langsung oleh kepala daerah atau pejabat eselon II yang ditunjuk," kata Bupati Sumenep KH. Moh. Ramdhan Siraj, Senin (26/4).
Menurut Ramdhan, perubahan prosedur penerbitan SPM penting dilakukan agar bantuan berobat gratis dari pemerintah tepat sasaran. Sebab SPM dikhususkan bagi warga miskin yang tidak tertampung dalam kuota program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Selain itu untuk menghindari penyalahgunaan SPM. "jangan sampai ada orang mampu malah berobat gratis," ujar bupati.
Pejabat yang ditunjuk menandatangani SPM adalah Kepala Dinas Kesehatan Dzulkifli Mahmud. Bupati mengakui penunjukan pejabat yang berhak menandatangani SPM agak terlambat. Akibatnya, sejumlah warga miskin yang berobat di rumah sakit sempat tidak diperbolehkan pulang bahkan diminta membayar karena berobat menggunakan SKTM yang sudah tidak berlaku sejak tanggal 14 April lalu.
“Keterlambatan ini bukan kami sengaja, tapi surat edaran gubernur terlambat kami terima sehingga pendisposisian kepada pejabat yang diberi wewenang juga terlambat," ucapnya. MUSTHOFA BISRI.





