Ni Nyoman Yuliana Puspasari dari CeRCS mengatakan, sebanyak 89,6 porsen kendaraan angkutan umum tidak terdapat tanda larangan merokok. Padahal angkutan umum adalah kawasan tanpa merokok. "Para penumpang tidak boleh merokok saat berada dalam angkutan umum," ujarnya, Senin (26/4).
Ia mengatakan sebanyak 90,4 persen responden berpendapat larangan merokok sulit diterapkan di angkutan umum. Kenyataannya memang masih terdapat penumpang yang merokok di dalam angkutan umum.
Survey ini dilakukan terhadap 500 responden yang tersebar di dua belas kecamatan di Surabaya. Responden adalah mereka yang berusia delapan tahun ke atas.
Menurut Nyoman, survey dilakukan sebagai evaluasi setelah enam bulan pemberlakuan Perda tersebut. Ternyata ditemukan fakta bahwa Perda tersebut belum berjalan efektif.
Staf Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya Supriyo mengatakan, pada setiap kendaraan angkutan umum sebenarnya telah dipasang stiker tanda larangan merokok. Namun banyak hilang karena dilepas. ”Kami akan akan memasangnya kembali,” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Esty Martiana Rachmie mengatakan, akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan tentang pemasangan tanda larangan merokok di angkutan umum.
Perda ini kata dia akan terlaksana dengan baik jika masyarakat mempunyai kesadaran sendiri, bukan karena penerapan sanksi. "Jadi kuncinya pada edukasi untuk membentuk kesadaran masyarakat," ucapnya. DINI MAWUNTYAS.