Menurut Ketua Bapepam Fuad Rahmany, Undang-Undang OJK pada dasarnya hanya mengatur tentang struktur organisasi dari lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan. “Misalnya polis asuransi diatur dalam undang-undang tentang jasa perasuransian,” kata Fuad saat dihubungi Tempo, Senin (26/4).
Selain itu, menurut Fuad, jika diperlukan hal itu juga bisa diatur dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan. “Bisa saja cakupan LPS diperluas ke sektor asuransi seperti di Korea,” kata Fuad.
Lebih lanjut, Fuad menambahkan, aturan tentang produk keuangan dan batasannya bisa diatur di masing-masing undang-undang. Seperti Undang-Undang Pasar Modal mengatur tentang pasar modal, Undang-Undang Perbankan tentang perbankan, demikian halnya dengan Undang-Undang Perasuransian.
Sebelumnya, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma mengusulkan lembaga khusus penjamin polis asuransi diatur dalam UU OJK. “Ada peluang untuk mengintegrasikan ke RUU OJK,” terang Eva Kusuma Sundari.
ARIE FIRDAUS