Topik
DPRD Sumenep Tuding Bupati Lakukan Tindakan Inkonstitusional
TEMPO Interaktif, SUMENEP - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menolak permohonan bupati untuk memindahkan aset daerah kepada dua Badan Usaha Milik Daerah. Komisi menyimpulkan pemindahan aset tersebut menyalahi aturan. "Penolakan sudah diputuskan dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Hunain Santoso, Selasa (27/4).
Pemindahan aset dengan alasan penyertaan modal dilakukan kepada PT Wira Usaha Sumekar senilai Rp 4,1 miliar, dan PT Sumekar line Rp 15 miliar.
Menurut Hunain, berdasarkan hasil investigasi Komisi Keuangan ditemukan sejumlah fakta. Antara lain, aset senilai miliaran rupiah itu telah dipindahbukukan. Namun tidak disertai penilaian dari auditor independen sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Selain itu, lanjut dia, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2008 tentang pemindahan asset sebagai penyertaan modal tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Bersamaan dengan keluarnya peraturan tersebut, Bupati Sumenep Ramdhan Siraj juga mensahkan berita acara serah terima aset. "Temuan inilah yang menjadi alasan utama DPRD menolak permohonan bupati," ujar Hunain.
Anggota Komisi Keuangan Syamsul Maarif mengatakan, tindakan Bupati Ramdhan Siraj juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bupati mengajukan permohonan kepada DPRD setelah dilakukan pemindahan aset. “Ini menimbulkan pertanyaan yang perlu kami dalami,” ucapnnya.
Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep Herman Kamil enggan berkomentar terkait penolakan oleh DPRD tersebut. MUSTHOFA BISRI.





