“Saksi Muhtarom tidak bisa hadir dan ada surat keterangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun. Saksi tidak bisa hadir karena mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2010 di Jakarta,” jelas Ketua Majelis Hakim, I Putu Gde Heriadi, berdasarkan surat keterangan dari saksi yang diserahkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa (27/4).
Jaksa Mochamad Fauzan meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Muhtarom dibacakan di persidangan. Akhirnya majelis hakim dan pihak penasihat hukum terdakwa Yunus Trianto alias Yuyun, Suyanto, menyetujui BAP saksi dibacakan.
Dalam BAP, Muhtarom yang jadi korban penusukan oleh Yunus, mengaku jika pada 22 Desember 2009, dirinya bersama jajaran Muspida menggelar pencanangan kegiatan Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang warga yang tidak dikenalnya tiba-tiba menghampirinya dan menusukkan benda tumpul ke arah perutnya. “Menurut pengakuan korban, ada dua kali penusukan. Yang pertama mengenai perut di sekitar lambung dan satunya lagi sempat ditangkis atau dihadang oleh Wakil Bupati Iswanto yang saat itu juga ada di lokasi kejadian,” jelas Mochamad.
Saksi lain yang juga akan dihadirkan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Yohanes Restu Nugroho, yang saat itu juga ada di lokasi kejadian. “Selasa depan (4/5) kami akan menghadirkan saksi Restu,” ujar Mochamad.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan primer pasal 53 ayat 1 juncto pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun dan dakwaan subsider pasal 353 ayat 1 juncto pasal 356 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap pejabat dengan ancaman penjara 4 hingga 7 tahun.
Namun pengakuan korban dalam BAP yang mengatakan ada dua kali penusukan dibantah oleh terdakwa Yunus. “Tidak benar kalau penusukannya dua kali,” katanya saat diminta majelis hakim menanggapi pengakuan korban dalam BAP.
Sidang yang hanya membacakan BAP saksi yang juga Bupati Madiun itu hanya berlangsung sekitar 20 menit dan sidang dilanjutkan Selasa depan dengan menghadirkan saksi Ketua DPRD Kabupaten Madiun Yohanes Restu Nugroho.
ISHOMUDDIN