Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Untuk Ketiga Kalinya, Bupati Madiun Tak Hadiri Sidang Perkara Percobaan Pembunuhan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Madiun – Sudah tiga kali ini Bupati Madiun Muhtarom tidak hadir setelah dipanggil sebagai saksi korban dalam persidangan perkara percobaan pembunuhan atas dirinya. Alasan seluruh ketidakhadirannya karena bertepatan dengan tugas dinas ke luar kota.

“Saksi Muhtarom tidak bisa hadir dan ada surat keterangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun. Saksi tidak bisa hadir karena mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2010 di Jakarta,” jelas Ketua Majelis Hakim, I Putu Gde Heriadi, berdasarkan surat keterangan dari saksi yang diserahkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa (27/4).

Jaksa Mochamad Fauzan meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Muhtarom dibacakan di persidangan. Akhirnya majelis hakim dan pihak penasihat hukum terdakwa Yunus Trianto alias Yuyun, Suyanto, menyetujui BAP saksi dibacakan.

Dalam BAP, Muhtarom yang jadi korban penusukan oleh Yunus, mengaku jika pada 22 Desember 2009, dirinya bersama jajaran Muspida menggelar pencanangan kegiatan Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.

Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang warga yang tidak dikenalnya tiba-tiba menghampirinya dan menusukkan benda tumpul ke arah perutnya. “Menurut pengakuan korban, ada dua kali penusukan. Yang pertama mengenai perut di sekitar lambung dan satunya lagi sempat ditangkis atau dihadang oleh Wakil Bupati Iswanto yang saat itu juga ada di lokasi kejadian,” jelas Mochamad.

Saksi lain yang juga akan dihadirkan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Yohanes Restu Nugroho, yang saat itu juga ada di lokasi kejadian. “Selasa depan (4/5) kami akan menghadirkan saksi Restu,” ujar Mochamad.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan primer pasal 53 ayat 1 juncto pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun dan dakwaan subsider pasal 353 ayat 1 juncto pasal 356 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap pejabat dengan ancaman penjara 4 hingga 7 tahun.

Namun pengakuan korban dalam BAP yang mengatakan ada dua kali penusukan dibantah oleh terdakwa Yunus. “Tidak benar kalau penusukannya dua kali,” katanya saat diminta majelis hakim menanggapi pengakuan korban dalam BAP.

Sidang yang hanya membacakan BAP saksi yang juga Bupati Madiun itu hanya berlangsung sekitar 20 menit dan sidang dilanjutkan Selasa depan dengan menghadirkan saksi Ketua DPRD Kabupaten Madiun Yohanes Restu Nugroho.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.